Siapa Sangka? Pasutri Kompak Bobol Rumah Warga, Motifnya Terungkap!
Pasutri nekat bobol rumah warga hingga bikin geger, Polisi ungkap motif di balik aksi kompak pasangan ini yang mengejutkan banyak orang.
Kasus Kriminal ini mengejutkan warga setelah sepasang suami istri diduga bekerja sama membobol rumah. Fakta baru pun mulai terungkap, termasuk motif di balik aksi nekat tersebut.
Aksi Pencurian Pasutri Resahkan Warga Karawang
Kasus pencurian yang melibatkan pasangan suami istri menghebohkan warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Alih-alih membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis, pasangan ini justru bekerja sama melakukan aksi kriminal dengan membobol rumah warga yang sedang kosong. Pasangan tersebut diketahui berinisial GQB dan LW, keduanya berusia sekitar 32 tahun. Mereka diduga kompak menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi berbeda.
Rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya menjadi sasaran utama pasangan ini. Kondisi sepi dimanfaatkan untuk melancarkan aksi tanpa diketahui warga sekitar. Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang mengalami pencurian dengan modus serupa di wilayah Karawang.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Modus Membobol Rumah Saat Pemilik Tidak Ada
Polisi menjelaskan bahwa pasangan ini memiliki cara khusus dalam melakukan aksi pencurian. Mereka biasanya memilih rumah yang terlihat kosong dan minim pengawasan. Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak pintu atau akses masuk rumah. Cara ini dilakukan untuk membuka jalan agar bisa masuk dan mengambil barang berharga milik korban.
Dalam beberapa kejadian, pelaku berhasil membawa berbagai barang seperti perhiasan emas dan telepon genggam milik korban. Nilai kerugian yang dialami korban pun cukup besar. Polisi menilai pasangan tersebut sudah merencanakan aksinya dengan matang. Pembagian peran antara suami dan istri membuat aksi pencurian berjalan lebih mudah.
Baca Juga:Â Shock! Seorang Kakak Bunuh Adik 14 Tahun Di Garut, Bagaimana Bisa?
Dua Lokasi Pencurian Berhasil Diungkap
Aksi pertama terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan. Pada peristiwa tersebut, pelaku berhasil mengambil perhiasan emas sekitar tiga gram serta dua unit telepon genggam. Tidak berhenti di satu lokasi, pasangan ini kembali beraksi beberapa hari kemudian. Target berikutnya adalah sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura.
Dalam aksi kedua tersebut, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun. Kerugian korban dari peristiwa itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Serangkaian kejadian tersebut membuat warga sekitar resah. Banyak masyarakat mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah mereka.
Polisi Ungkap Pelaku Lewat Rekaman CCTV
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk pada pertengahan Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas menganalisis sejumlah bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Rekaman tersebut bahkan sempat viral di media sosial. Dari rekaman itu, polisi berhasil mengenali ciri-ciri pelaku serta menelusuri keberadaan mereka. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, aparat akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pasangan tersebut. Tim kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan.
Pasutri Ditangkap Dan Terancam Hukuman Penjara
Polisi akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut di wilayah Karawang Wetan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari kedua pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut termasuk sepeda motor dan telepon genggam.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pasangan tersebut. Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai tujuh tahun penjara.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com